Refleksi Hari Anti Narkoba Internasional (26 Juni): Jangan Dekati Narkoba
Setiap tanggal 26 juni kita akan selalu diingatkan dengan satu momen sejarah dimana dampak dari perbuatannya akan berimplikasi pada segala sector kehidupan yang pada akhirnya akan menuju kepada kesengsaran moral, intelektual, dan nilai. Dilansir Kompas.com penetapan tanggal 26 juni merupakan peringatan hari anti narkotika internasional atau dikenal dengan sebutan HANI yang dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 juni 1988.
Menurut catatan sejarah yang diambil dari TribunKaltim.com yang terbit pada 26 Juni 2019 bahwa sanya tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu(1785-1851) di Humen, Guangdong, TIongkok. Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa kaisar Daoguang dari DInasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangnnya menantang perdagangan opium di tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.
Opium adalah obat narkotika yang dibuat dari cairan getah yang diambil dari bunga candu (Papaver somniferum). Opium sangan menagihkan dan mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Penggunaan opium dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap tubuh. Opium juga mengakibatkan dampak sosial bagi pecandunya. Penghentian mendadak opium akan membuat pecandunya mengalami withdarawal (sakaw), yang berbahaya hingga menyebabkan kematian. Dampak fisik penggunaan opium adalah: Kerusakan otak, Kerusakan sistem pernafasan, Kerusakan sistem pencernaan, Kerusakan liver (Brainly.co.id https://brainly.co.id/tugas/6095412#readmore). Sebetulnya obat-obat narkoba bukan hanya itu saja masih ada heroin, Morfin, Ganja, Kokain, LSD(Lysergisc Acid), dll.
Pada intinya Narkoba adalah sangat berbahaya pada yang menggunakannya dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan diri, dan segala factor kehidupan yang dijalaninya akan buram.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu ’AlFatawa, 34:204).
Dalam Alqur‟an tidak ada/tidak diketemukan terminologi narkoba. Begitu juga dalam hadis-hadis Rasul tidak dijumpai istilah narkoba karena narkoba merupakan istilah baru yang muncul sekitar abad dua puluh. Istilah “narkoba” baru muncul kira-kira sekitar tahun 1998 karena banyak terjadi peristiwa penggunaan atau pemakaian barang-barang yang termasuk narkotika dan bahan bahan adiktif atau obat-oabat aditif yang terlarang. Oleh karena itu untuk memudahkan berkornunikasi dan tidak menyebutkan istilah yang tergolong panjang maka kata narkotika, Psikotropika dan bahab-bahan adiktif yang terlarang disingkat menjadi NARKOBA.(Gatot Supramono, hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan 2001), h. 228)
Namun meskipun demikian secara prinsip dalam al-Qur’an akan mengacu kepada ayat tentang khamr. Menurut ‘Abdullah lbn Ahmad lbn Mahmud al-Nasafi, terdapat 4 (empat) ayat Alqur‟andalam beberapa surat yang berbeda berkaitan dengan khamr. Pertama yaitu surat al-Nahl ayat 67. Ke-dua surat al-Baqurah ayat 219. Ke-tiga surat al-Nisa’ ayat 43, Ke-empat tertera dalum surat al-Maidah ayat 90- 91.Sedangkan menurut pendaput ‘Abdullah lbnu ‘Umar al Syabi. Mujahid, Qatadah, Rabi’ lbnu Anas, dan Abdurruhman lbn Zaid Ibn Aslam, seperti yang disitir oleh Muhammad Jamaluddln al-Qasirni; bahwa surat al-Baqarah ayat 219 merupakan ayat pertama yang berkaitan dengan khamr. lalu disusul dengan surat al Nisa’ ayat 43, baru kemudian setelah itu turun surat al-Maidah ayat 90-91 yang menjadi klirnaks/pamungkas berkaitan demgan khamr.
Saya(penulis) akan mengambil surah Al-Ma’idah ayat 90-91 dengan tujuan mencoba untuk saling membagi informasi pengetahuan seputar tentang narkoba supaya nantinya tidak ada lagi pengguna narkoba bahkan yang lebih baik adalah semoga terjadi angka penurunan pengguna narkoba di dunia terutamanya di negera Indonesia.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ,
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. Al-Ma’idah 90-91)
Dalam Tafsir Zubdatut Tafsir karya Al-Imam Asy-Syaukuny bahwa إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ (sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi) Tafsir dari kalimat ini telah dijelaskan dalam surat al-Baqarah:21. وَالْأَنصَابُ(berkorban untuk) berhala) Yakni patung-patung yang ditegakkan untuk disembah, atau batu yang dahulu mereka letakkan untuk menyembelih hewan sesembahan diatasnya. وَالْأَزْلٰمُ(mengundi nasib dengan panah) Tafsir dari kata ini telah dijelaskan di awal surat ini. رِجْسٌ(merupakan keburukan dan kekotoran) Yakni kotoran dan hal-hal yang menjijikkan. مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ(dari perbuatan syaitan) Yakni disebabkan ia menghiasi dan membaik-baikkan perbuatan tersebut. فَاجْتَنِبُوهُ (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) Allah menekankan pengharaman khamr dan judi dengan menyandingkan keduanya dengan peribadatan untuk berhala-berhala, dan menjadikan keduanya kotoran, yakni kotoran yang najis secara maknawi. Pendapaat lain mengatakan bahwa khamr juga termasuk barang najis secara hakiki, dan termasuk merupakan perbuatan setan yang tidak berbuat kecuali yang buruk. Allah juga memerintahkan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut sehingga menjadi sebab untuk meraih kemenangan, serta Allah menyebutkan akibat buruk dari keduanya. Ibnu Umar berkata: Allah menurunkan tiga ayat dalam masalah khamr, dan yang pertama adalah (يسألونك عن الخمر والميسر…) al-Baqarah:219, maka dikatakan: Khamr telah diharamkan. Lalu dikatakan: Wahai Rasulullah, izinkanlah kami mengambil manfaat darinya, sebagaimana yang telah Allah sebutkan –dalam ayat tersebut –, maka Rasulullah membiarkan mereka. Kemudian turun ayat lain setelah itu (لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى…) an-Nisa’: 43, lalu Rasulullah bersabda: Khamr telah diharamkan. Maka para sahabat berkata: Wahai Rasulullah kami tidak akan meminumnya berdekatan dengan waktu shalat. Maka Rasulullah membiarkan mereka. Kemudian turun ayat lain (يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر..), lalu Rasulullah bersabda: Khamr telah diharamkan. Ibnu Abbas berkata: segala jenis undian adalah termasuk judi, hingga permainan anak-anak dengan melempar biji kacang pohon ke suatu sasaran atau permainan catur.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ (Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu) Ini merupakan akibat buruk keduniaan dari khamr dan perjudian. Dan yang termasuk akibat buruk terhadap akhirat adalah keduanya menghalangi kalian dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat. فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ (maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)) Yakni apakah kalian akan meninggalkannya sama sekali? Umar bin Khattab ketika mendengar ayat ini berkata: kami telah berhenti.
Jadi, secara jelas bahwa Narkoba adalah sesuatu yang sangat dilarang meskipun ‘ulama juga membolehkan mengkonsumsi ketika dalam keadaan darurat. Sebab narkoba adalah dapat merusak jiwa, agama, kehormatan, dan harta. Satu hal lagi bahwa janganlah mencoba untuk menggunakan narkoba dengan mencari alasan bahwa saya menggunakannya dalam keadaan darurat, lebih baik dekatkanlah diri kita kepada Allah SWT, supaya kehidupan kita tentram dan bersahaja.
Oleh : Moh Aristo Sadewa (Mahasiswa STIQNIS)